Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber atau Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah aturan yang mengatur tata cara pemberitaan media siber di Indonesia. Pedoman ini diterbitkan oleh Dewan Pers pada tahun 2014 dan telah direvisi pada tahun 2020.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Pedoman Media Siber antara lain:
Prinsip Pers yang Baik: Media siber harus mengikuti prinsip pers yang baik, termasuk memperhatikan kebenaran, kepentingan publik, serta menghormati hak privasi dan kepentingan individu.
- Verifikasi: Sebelum menerbitkan sebuah berita, media siber harus melakukan verifikasi terhadap sumber informasi dan fakta yang disampaikan.
- Berita Hoaks: Media siber tidak boleh menyebarkan berita hoaks, kabar bohong, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Hak Jawab: Media siber harus memberikan hak jawab kepada individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat.
- Perlindungan Anak: Media siber harus memperhatikan perlindungan anak dan tidak menampilkan berita atau informasi yang merugikan kepentingan anak.
- Kode Etik Jurnalistik: Media siber harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman Media Siber bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan media siber di Indonesia dan memperkuat integritas serta kepercayaan publik terhadap media siber.
Radar-24jam.my.id, Berkomitmen Menerapkan Pedoman Siber dalam Penyampaian Berita yang Berkualitas
Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, informasi dan berita dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja melalui internet. Namun, bersamaan dengan mudahnya akses informasi, muncul pula masalah terkait validitas dan kebenaran informasi yang disampaikan.
Oleh karena itu, sebagai situs web yang menyediakan berita dan informasi, Radar-24jam.my.id berkomitmen untuk menerapkan Pedoman Siber dalam penyampaian berita yang berkualitas dan dapat dipercaya.
Pedoman Siber adalah panduan yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai acuan bagi media dalam menyajikan informasi secara online. Pedoman Siber mengatur tata cara penyampaian berita, baik dari segi konten maupun teknis, agar informasi yang disampaikan dapat dipercaya, bermanfaat, dan tidak merugikan pihak lain.
Berikut adalah beberapa poin penting dari Pedoman Siber yang diterapkan oleh Radar-24jam.my.id:
1. Kredibilitas Informasi
Setiap informasi yang disajikan oleh Radar-24jam.my.id harus memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang bersifat opini harus disertai dengan fakta yang mendukung.
2. Hak Kekayaan Intelektual
Radar-24jam.my.id harus memperhatikan hak cipta dan hak kekayaan intelektual dalam setiap konten yang disajikan. Radar-24jam.my.id tidak diperkenankan menyalin atau mengambil konten dari media lain tanpa izin atau sumber yang jelas.
3. Bahasa yang Jelas dan Baku
Konten yang disajikan harus menggunakan bahasa yang jelas dan baku agar mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai kalangan.
4. Perlindungan Privasi
Radar-24jam.my.id wajib menjaga privasi sumber informasi dan pembaca. Radar-24jam.my.id tidak boleh menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan.
5. Keterbukaan
Radar-24jam.my.id harus bersikap terbuka dan responsif dalam menerima masukan dan kritik dari pembaca. Radar-24jam.my.id juga wajib mempublikasikan klarifikasi atau tanggapan dari pihak yang dirugikan oleh informasi yang disajikan.
Dalam menerapkan Pedoman Siber, Radar-24jam.my.id juga mengandalkan teknologi AI untuk membantu dalam proses pengecekan dan penyuntingan konten berita. Setiap konten akan dicek dan disunting secara teliti sebelum diterbitkan untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi yang disampaikan.
Kami di Radar-24jam.my.id berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas konten berita dan informasi yang disajikan, serta memastikan bahwa setiap konten yang diterbitkan sudah melalui proses pengecekan yang teliti dan ketat.